BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan merupakan
bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan
sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai
pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik
sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya
pelayanan kebidanan. Agar mempunyai
etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika
profesi namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak
mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan
yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat
menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah
mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada
bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan
adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu
dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan
pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal,
pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta
mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran
seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan
yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan
evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna
kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini
akan membahas tentang “Etika Profesi Bidan” dalam masyarakat agar pembacanya
dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan
berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik
bidan dan etik profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Prinsip etika dalam pelayanan kebidanan
2. Etika moral dan nilai dalam praktik
kebidanan
3. Hak dan kewajiban bidan dan pasien
4. Pelayanan Kebidanan
5. Issue etik dalam pelayanan kebidanan
6. Peran, fungsi dan Profesionalisme bidan Indonesia
C. Tujuan
Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan
memahami :
1. Prinsip etika dalam pelayanan kebidanan
2. Etika moral moral dan nilai dalam praktik
kebidanan
3. Hak dan kewajiban bidan dan pasien
4. Pelayanan Kebidanan
5. Issue etik dalam pelayanan kebidanan
6. Peran, fungsi dan Profesionalisme bidan
Indonesia
Tujuan Khusus :
1. Bagi mahasiswa
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah “ Etika Profesi Bidan” sebagai salah satu bagian dalam
pengambilan nilai Mata Kuliah.
2. Bagi Dosen
Makalah ini dapat membantu dosen
sebagai pengambilan pertimbangan nilai mahasiswa .
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Prinsip etika dalam pelayanan kebidanan
Etika adalah
penerapan dari proses dan teori filsafah dary moral pada situasi nyata. Etika
erpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan
tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian , meliputi :
a. Metaetika
Metaetika adalah ucapan-ucapan
kita dibidang moralitas atau bahasa ang diucapkan dibidang moral. Metetika mengenai status moral ucapan dan
bahasa yang digunakan dalam batasan baik, buruk atau bahagia.
b. Etika atau teori moral
Etika atau teori etika untuk
memformulasikan proedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika.
c. Etika praktik
Etika praktik merupakan penerapan
etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktek ketika kecelakaan
terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori
etika , dan penentuan suatu tindakan.
Etika pada hakekatnya berkaitan
dengan etika dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk di masyarakat dalam kurung waktu tertentu. Etika khusus adalah
etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika
rumah sakit, etika keperawatan dll.
Guna etika adalah memberi arahan
bagi perilaku manusia tentang : apa yang diamggap baik atau buruk, apa yang
benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak) apa yang boleh atau tidak
boleh dilakukan.
1. Kode Etik Bidan
Kode etik adalah norma-norma yang
harus dipatuhi oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya
dan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-larangan,
termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota profesi., tidak hanya menjalankan tugas profesinya
melainkan juga mengenai tingkah laku secara umum dalam pergaulan sehari-hari di
masyarakat. Kode etik merupakan suatu ciri prifesi yang bersumber dari nilai-nilai interna dan
eksterna suatu disiplin ilmu dan pengetahuan yang menyeluruh dalam suatu
profesi yang menuntut anggotanya dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Profesi adalah sekumpulan orang
yang memiliki cita-cita dan nilai bersama yang disatukan oleh latar belakang
pendidikan dan keahlian yang sama untuk menjadi suatu kelompok yang mempunyai
kekuasaan tersendiri karena memiliki tujuan yang khusus. Dalam suatu profesi
terdapat kode etik digunakan untuk memperkuat kepercayaan msyarakat terhadap
profesi, agar klien terjamin kepentinganya dan sebagai pembentuk mutu moral
profesi dimasyarakat. Kode etik harus selalu mengikuti perkembangan sesuai
dengan perubahan lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan
dalam profesi itu sendiri, sehingga sewaktu-waktu kode etik perlu untuk dinilai
dan direvisi kembali oleh profesi.
Secara umum tujuan merumuskan
kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisai meliputi :
1. Menjunjung tinggi martabat dan citra
profesi.
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan
anggota.
3. Meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
Dimensi etik meliputi :
1. Anggota profesi dan klien
2. Anggota profesi dan sistem
3. Anggota profesi dan profesi lain
4. Semua anggota profesi
Prinsip kode etik terdiri dari :
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang merugikan
4. Memperlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga kerahasiaan
Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik, dalam
pelaksanaannya sebaiknya diawasi dan dikontrol. Dalam kode etik pada umumnya
mengandung sanksi-sangsi yang dikenakan pelanggar kode. Kasus pelanggaran akan
dinilai oleh suatu “dewan kehormatan profesi atau komeita etik”. Maka dalam
profesi bidan dibentuk Majelis
Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB).
Kode etik bidan Indonesia
mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan
bab.
Secara umum Kode Etik tersebut
berisi 7 bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan, atas tujuh bagian yaitu :
1.
Kewajiban bidan terhadap lien dan masyarakat (6 butir)
1)
Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)
Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3)
Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan
kepentingan klien.
3.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)
Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2)
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan tehadap profesinya (3 butir)
1)
Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2)
Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya
seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Kewajiban bidan terhadap diri-sendiri (2 butir)
1)
Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2)
Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
1)
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.
Penutup (1 butir)
1)
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
II.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap
meningkatnnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama
pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme
dalam memberikan pelayanan berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan
mewarnai dalam mengambil keputusan dalam meresponsituasi yang muncul dalam
asuhan. Pemahaman antara etika dan moral menjadi fundamental dan sangat penting
dalam memberikan asuhan kebidanan dengan senantiasa menghormati nilai-nilai
pasien.
Etika merupakan suatu
pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau
kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan
konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya
dilandasi nilai-nilai yangdianut.
Klarifikasi nilai merupakan suatu
proses dimana sesorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada diri
sendiri yang merupakan proses yang memungkinkan seseorang menemukan sistem
perilakunya sendiri melalui perasaan dan analis yang dipilihnya dan muncul
alternatif-alternatif, apakah pilihan ni sudah dianalisis secara rasional atau
merupakan hasil dari suatu kondisi yang sebelumnya. Ada tiga fase dalam
klarifikasi nilai yang perlu dipahami oleh bidan
1. Pilihan
a.
Kebebasan
memilih kepercayaan serta menghargai keunikan setiap individu
b.
Perbedaan
dalam kenyataan hidup selalu ada, asuhan yang diberikan bukan hanya karena
martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan
sebagaimana kita diperlakukan
c.
Keyakinan
bahwa penghormatan akan martabat seseorang merupakan konsekuensi terbaik bagi
semua masyarakat
2. Penghargaan
a.
Merasa
bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (apabila mengetahui asuhan yang
anda berikan dihaargai pasien serta klien sejawat atau superior memberi pujian
atas keterampilan hubungan interpersonal yang terjadi)
b.
Dapat
mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak memperhatikan
martabat manusia sebagaimana mestinya.
3. Tindakan
a.
Gabungkan
nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari
b.
Upayakan
selalu konsisten untuk mempertahankan martabat manusia dalam kehidupan pribadi
dan profesional sehingga timbl rasa sensitif atau tindakan yang dilakukan.
Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral
yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya.
III.
Hak dan Kewajiban Bidan dan pasien
Hak dan kewajiban merupakan
hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak
terhadap bidan atas pelayanan yang diterima, sedangkan bidan memiliki kewajiban
untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien, sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak
yang harus diterima oleh bidan dan ada kewajiban yang harus diberikan oleh
pasien.
1. Hak Bidan
a.
Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya
b.
Bidan
berhak bekerja sesuai standar profesi pada setiap jenjang/tingkat pelayanan
kesehatan
c.
Bidan
berhak menolak keingianan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangn, dan kode etik profesi
d.
Bidan
berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien, keluarga atau profesi lainnya
e.
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan ataupun
pelatihan
f.
Bidan
berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai
g.
Bidan
berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai
2. Kewajiban Bidan
a.
Kewajiban
bidan mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.
Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien.
c.
Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.
Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
e.
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya.
f.
Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.
Bidan
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
h.
Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan
dilakukan.
i.
Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.
Bidan
wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal.
k.
Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
3. Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi
yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
a.
Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
b.
Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c.
Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
d.
Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e.
Pasien
berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan.
f.
Pasien
berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan
berlangsung.
g.
Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h.
Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
i.
Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan
dokter yang merawat.
j.
Pasien
berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
k.
Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi:
1)
Penyakit
yang diderita
2)
Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan
3)
Alternatif
terapi lainnya
4)
Prognosisnya
5)
Perkiraan
biaya pengobatan
a.
Pasien
berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
b.
Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
c.
Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
d.
Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
e.
Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit.
f.
Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
g.
Pasien
berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
4. Kewajiban pasien
a.
Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang
merawatnya.
c.
Pasien
dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan
perawat.
d.
Pasien
dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
IV.
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan
adalah suau praktik pelayanan kebidanan kesehatan spesifik yang bersifat reflektif
dan analisis ditujukan pada wanita khususnya bayi, ibu dan balita. Dilaksanakan
secara mandiri dan profesional yang didukung oleh seperangkat ilmu pengetahuan
yang saling terkait dengan menggunakan metode ilmiah , iladsi oleh etika dan
kode etik profesi.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah
individu , keluarga dan masyarakat, yang meliputu upaya-upaya sebagai berikut :
1)
Peningkatan
(promotif) : misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan
(penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup
sehat)
2)
Pencegahan
( preventif) : misalnya melakukan dengan imunisasi pada bayi untuk mencegah
penyakit seperti Hepatitis B, Polio, cacar dsb.
3)
Penyembuhan
(kuratif) : dilakukan sebagai paya pengobatan, misalnya pemberian tranfusi
darah pada ibu anemia setelah persalinan.
4)
Pemulihan
(rehabilatif) : contohnya pemulihan ibu post SC
Layanan kebidanan dapat dibedakan
menjadi :
1.
Layanan
kebidanan primer adalah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tenggung jawab
bidan
2.
Layanan
kebidanan kolaborasi adalah layanan bidan sebagai anggota tim yag kegiatanya
dilakukan bersama atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan
pelayanan kebidanan
3.
Layanan
bidan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke
sistem yang lebih tinggi. Misalnya Rujukan bidan ke rumah sakit.
Pelayanan kebidanan
terintegritasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan
tergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan
bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam
pelayanan kebidanan.
Parameter kemajuan sosial ekonomi
dalam pelayanan kebidanan antara lain :
1. Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2. Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan
3. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
4. Menurunnya angka kematian neonatal
5. Cakupan penanganan resiko tinggi
6. Meningkatnya cakupan pemeriksaan neonatal
Bidan sebagai tenaga, pemberi pelayanan kebidanan,
harus menyiapakan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat akan
pelayanan kebidanan.
1. Pelayanan Kebidanan yang Adil
Keadilan dalam memberikan
kebidanan adlah aspek yang poko dalam pelayanan bidan di Indonesia. Keadilan
dalam pelayanan ini dimulai dengan :
a. Pemenuhan kebutuhan klien yang sesuai
b. Keadaan sumber kebidanan yang selalu siap
untuk melayani
c. Adanya penelitian untuk
mengembangkan/meningkatkan pelayanan
d. Adanya keterjangkauan ke tingkat
pelayanan
Tingkat keersediaan tersebut adalah
syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan yang aman. Selanjtnya
diteruskan dengan sikap bidan yang tanggap dengan klien, sesuai dengan
kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun.
2. Metode Pemberi Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan kebidanan diberikan
secara holistik , yaitu : memperhatikan aspek bio, psiko, sosio dan kultural
sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan tersebut diberikan dengan tujuan
kehidupan dan kelangsungan pelayanan. Pasien memerlukan pelayanan dari provider
yang memiliki kharakteristik sebagai berikut:
a. Semangat untuk melayani
b. Simpati
c. Emoati
d. Tulus ikhlas
e. Memberi kepuasan
Selain itu bidan sebagai pemberi
pelayanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Aman
b. Nyaman
c. Privacy
d. Alami
e. Tepat.
Semua aspek managemen kebidanan
didokumentasikan sebagai aspek legal dan informasi dalam asuhan kebidanan.
3. Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan yang bermutu
adalah pelayanan kebidanan yang dapat
Memuaskan setiap jasa pelayanan
kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang
penyelenggaranya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang
telah ditetapkan.
Dimensi kepuasan pasien dapat
dibedakan atass dua macam :
1) Kepuasan yang mengacu pada penerapan kode
etik serta standar pelayanan profesi kebidanan, mencakup :
a. Hubungan bidan dengan klien
b. Kenyamanan pelayanan
c. Kebebasan melakukan pilihan
d. Pengetahuan dan kompetensi teknis
e. Efektivitas pelayanan
2) Kepuasan yang mengacu pada penerapa semua
persyaratan pelayanan kebidanan.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu
bila penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien
dengan ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu. Mencakup :
a. Ketersediaan pelayanan kebidanan
b. Kewajaran pelayanan kebidanan
c. Kesinambungan pelayanan kebidanan
d. Penerimaan jasa pelayanan kebidanan
e. Ketercapaian pelayanan kebidanan
f. Keterjangkauan pelayanan kebidanan
g. Efisiensi pelayanan kebidanan
h. Mutu pelayanan kebidanan
V.
Issue Etik Pelayanan Kebidanan
Derasnya arus
globalisasi yang semakin mempengaruhi kehiduapan sosial yang semakin mempengaruhi
munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu
pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nila. Arus kesejagatan ini tidak
dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian
penyimpangan etik mungkin juga akan terjadi pada praktek kebidanan misalnya
praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi
kesehatan yang lain, bidan praktek mandiri harus mempertanggungjawabkan sendiri
apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan praktek menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Bidan sebagai tenaga kesehatan
sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering
masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum tentu dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etika. Banyak hal yang bisa membawa
bian berhadapan dengan masalah etik.
A. Beberapa masalah pembahasan etik dalam
kehidupan sehari-hari
1. Persetujuan dalam proses melahirkan
2. Memilih /mengambil keputusan dalam
persalinan
3. Kegagalan dalam proses persalinan
misalnya pemberian epidurak\l anestesi
4. Pelaksanaan USG pada kehamilan
5. Konsep normal pelayanan kebidanan
6. Bidan dan pendidikan sex
B. Masalah etik yang berhubungan dengan
teknologi
1. Perawatan intensif pada bayi
2. Skrening tehadap bayi
3. Transplantasi bayi
4. Teknik reproduksi dan kebidanan
C. Etik dan profesi
1. Pengambilan keputusan dan penggunaan kode
etik
2. Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3. Etik dalam penelitian kebidanan
4. Penelitian tentang masalah kebidanan yang
sensitive
D. Etik Issue dan Dilema
a. Agama/kepercayaan
b. Hubungan dengan pasien
c. Hubungan dengan dokter
d. Kebenaran
e. Pengambilan keputusan
f. Pengambilan data
g. Kematian yang tenang
h. Kerahasiaan
i. Aborsi
j. AIDS
k. In-vitro fertization
VI.
Peran Fungsi Bidan dan Profesionalisme Kebidanan di Indonesia
A. Bidan sebagai Profesi
Bidan sebagai profesi memiliki
ciri sebagai brikut :
1.
Mengembangkan
perilaku yang unik kepada masyarakat
2.
\Anggota-anggotanya
dipersiapkan melalui suatu program pendidikan, yang ditujukan dengan maksut
profesi yang bersangkutan
3.
Memiliki
serangkaian pengetahuan ilmiah
4.
Anggota-anggotanya
menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku
5.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6.
Anggota-anggotanya
wajar menerima jasa atas pelayanan yang diberikan
7.
Memiliki
suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
B. Arti dan ciri jabatan
profesional
Secara lebih rinci, ciri-ciri
jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut termasuk bidan :
1.
Bagi
pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai
dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke
spesialis)
2.
Kecakapan
atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau
latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh keilmuan yang mantap.
3.
Pekerja
profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta
kerjanya didasari kerangka kerja tertentu, bersikap positif terhadap jabatan
dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
4.
Jabatan
profesional perlu mendapat pengesahan
dari masyarakat dan atau negaranya.
C. Peran bidan profesional
1. Pelaksana
2. Pengelola
3. Pendidik
4. peneliti
D. Kharakteristik profesional
1. Terbuka terhadap perubahan
2. Menguasai dan menggunakan pengetahuan
teoritis
3. Mampu menyelsaikan masalah
4. Mengembangkan diri secara terus menerus
5. Mempunyai pendidikan formal
6. Ada sistem pengesahan terhadap kompetisi
7. Legalisasi standar praktik kebidanan
8. Melakukan praktik dengan mamperhatikan
etika
9. Mempunyai sanksi hukum terhadap
malpraktik
10. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
11. Memperbolehkan praktik otonomi
E. Ciri Profesional
1.
Bagi
pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai
dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke
spesialis)
2.
Kecakapan
atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau
latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh keilmuan yang mantap.
3.
Pekerja
profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta
kerjanya didasari kerangka kerja tertentu, bersikap positif terhadap jabatan
dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
4.
Jabatan
profesional perlu mendapat pengesahan
dari masyarakat dan atau negaranya.
F. Jabatan profesional bidan
Jabataan profesional
bidan adalah jabatan yang dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai
visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi,
pertimbangan rsional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta
mengembangkan mutu kerja.
G. Bidan adalah jabatan
profesional
Disebut jabatan profesional
karena :
1.
Disiapkan
melalui pendidikan agar lulusannya dapat mengerjakan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya, dan kemampuannya diperoleh melalui jenjang pendidikan.
2.
Dalam
menjalankan tugasnya bidan memiliki alat yang dinamakan kode etik dan etika
bidan
3.
Bidan
memiliki kelompok yang jelas dalam menjlankan profesinya
4.
Memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.
Memiliki
organisasi profesi
6.
Memiliki
kharakteristik khusus, dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
7.
Menjadikan
bidan sebagai sumber utama kehidupan
H. Pesyaratan bidan sebagai jabatan
profesional
Persyaratan dari bidan sebagai
jabatan yang profesional :
1.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2.
Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3.
Keberadaannya
diakui dan diperlakukan oleh masyarakat
4.
Mempunyai
kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5.
Mempunyai
peran dan fungsi yang jelas
6.
Mempunyai
kompetensi yang jelas dan terukur
7.
Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah
8.
Memiliki
kode etik bidan
9.
Memiliki
etika kebidanan
10.
Memiliki
standar pelayanan
11.
Memiliki
standar praktek
12.
Memiliki
standar pendidikan bidan yang mendasar dan mengembnagkan profesi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan
13.
Memiliki
standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
I. Perilaku profesional bidan
1.
Dalam
melaksanakan tugas berpegang teguh apada filosofi, etika profesi dan aspek
legal
2.
Bertanggung
jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuat
3.
Senantiasa
mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir secara berkala
4.
Menggunakan
cara pencegahan universal untuk mencegah penularan penyakit dan strategi
pengendalian infeksi
5.
Menggunakan
konsultasi dan rujukan yang tepat selama memberikan asuhan kaebidnan
6.
Menghargai
budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan ,kehamilan, kelahiran,
periode pasca persalinan bayi baru lahir, dan anak
7.
Menggunakan
model kemotraan dalam bkerjasama dengan kaum wanita/ibu agar menentukan pilihan
yang telh diinformasikntentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara
tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri
8.
Menggunakan
keterampilan komunikasi
9.
Bekerjasama
dengan tenaga kerja yang lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada ibu
dan anak
10.
Advokasi
terhadap pilihan ibu dalam tantan pelayanan
J. Lingkup peran bidan
Lingkup pelayanan
praktik bidan meliputi asuhan mandiri pada perempuan yaitu memberikan
pengawasan yang diperlukan, asuhan dan nasihat pada wanita.
K. Kompetensi inti bidan
Kompetensi bidan
Indonesia adalah pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki
oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan
bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan.
L. Registrasi dan Legislasi
Registrasi dan
legislasi dalam praktik kebidanan telah
diatur dalam permenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan yang
selanjutannya oleh organisasi profesi yaitu IBI bersama pemerintah membuat
Undang-undang Legislasi yang bertujuan untuk menjamin profesionalisasi setiap
anggota profesi. Dalam Undang-undang legislasi termasuk aspek hukum yang
berhubungan dengan praktik kebidanan, sikap perilaku terhadap perilaku yang
tidak pantas, tanggung jawab, tanggung gugat, hak-hak pasien, supervise dan
dokumentasi.
M. Pelayanan Profesional
1. Berlandaskan sikap dan kemampuan
profesional
2. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
3. Serasi dengan pandangan dan keyakinan
profesional
4. Memberi perlindungan bagi anggota profes
N. Perilaku Profesional
1.
Bertindak
sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan serta keterampilan yang
tinggi
2.
Bermoral
tinggi
3.
Berlaku
jujur, baik terhadap orang lain maupun diri sendiri
4.
Tidak
melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung oleh ilmu pengetahuan
profesinya
5.
Tidak
memberi janji yang berlebihan
6.
Tidak
melakukan tindakan semata-mata didukung oleh pertimbangan komersial
7.
Memegang
teguh etika profesi
8.
Mengenal
batas-batas kemampuan
9.
Menyadari
ketentuan hukum yang membatasi geraknya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan merupakan
bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan
sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai
pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik
sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya
pelayanan kebidanan. Agar mempunyai
etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika
profesi namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak
mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Derasnya arus globalisasi yang semakin
mempengaruhi kehiduapan sosial yang semakin mempengaruhi munculnya
masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan
yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Penerapan kode etik dan etika profesi
sangat dibutuhkan oleh bidan dalam pelayanan kebidanan yang dilakukannya agar
bidan tidak terjerat masalah hukum berkaitan dengan etik yang akan merugikan
bidan itu sendiri.
Sikap profesional dalam pelayanan sangat
penting untuk menjaminnya keamanan dan kenyamanan klien. Jabataan profesional
bidan berbeda pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan
melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya
yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang
positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.
B.
Saran
Dalam Makalah ini terdapat
penjelasan tentang “ Etika Profesi yang terjadi dalam Pelayanan Kebidanan ”
berharap agar mahasiswi dapat mengetahui Issue etika yang terjadi dalam
pelayanan kebidanan khususnya Etika Moral sesuai dengan pembahasan yang ada
dalam makalah ini
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni
Puji.2008.Etika Profesi Kebidanan;Fitramaya,Yogyakarta.
Marimbi,
Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan; Mitra Cendikia, Yogyakarta.\
http://chellious.wordpress.com/2010/11/02/issue-etik-dalam-pelayanan-kebidanan/
file:///C:/Users/User/Downloads/tugas-etika-tentang-issue-etik-dalam.html
http://www.scribd.com/doc/26952303/Issue-Etik-Pelayanan-Kebidanan
file:///C:/Users/User/Downloads/PUTRA%20ATJEH%20_%20ISSUE%20ETIK%20PELAYANAN%20KEBIDANAN.htm
Marimbi, Hanum.2008.
Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press. Jogjakarta