Jumat, 08 Januari 2016

Makalah Etika Profesi Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika profesi namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang “Etika Profesi Bidan” dalam masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Prinsip etika dalam pelayanan kebidanan
2.      Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
3.      Hak dan kewajiban bidan dan pasien
4.      Pelayanan Kebidanan
5.      Issue etik dalam pelayanan kebidanan                                                
6.       Peran, fungsi dan Profesionalisme  bidan Indonesia
C.    Tujuan
Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan memahami :
1.      Prinsip etika dalam pelayanan kebidanan
2.      Etika moral moral dan nilai dalam praktik kebidanan
3.      Hak dan kewajiban bidan dan pasien
4.      Pelayanan Kebidanan
5.      Issue etik dalam pelayanan kebidanan
6.      Peran, fungsi dan Profesionalisme bidan Indonesia
Tujuan Khusus :
1. Bagi mahasiswa
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etika Profesi Bidan” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.
2. Bagi Dosen
Makalah ini dapat membantu dosen sebagai pengambilan pertimbangan nilai mahasiswa .


BAB II
PEMBAHASAN

I. Prinsip etika dalam pelayanan kebidanan
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafah dary moral pada situasi nyata. Etika erpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian , meliputi :
a. Metaetika
Metaetika adalah ucapan-ucapan kita dibidang moralitas atau bahasa ang diucapkan dibidang  moral. Metetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan baik, buruk atau bahagia.
b. Etika atau teori moral
Etika atau teori etika untuk memformulasikan proedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika.
c. Etika praktik
Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktek ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori etika , dan penentuan suatu tindakan.
Etika pada hakekatnya berkaitan dengan etika dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk di masyarakat dalam kurung waktu tertentu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika keperawatan dll.
Guna etika adalah memberi arahan bagi perilaku manusia tentang : apa yang diamggap baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak) apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
1. Kode Etik Bidan
Kode etik adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya dan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi., tidak hanya menjalankan tugas profesinya melainkan juga mengenai tingkah laku secara umum dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Kode etik merupakan suatu ciri prifesi  yang bersumber dari nilai-nilai interna dan eksterna suatu disiplin ilmu dan pengetahuan yang menyeluruh dalam suatu profesi yang menuntut anggotanya dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Profesi adalah sekumpulan orang yang memiliki cita-cita dan nilai bersama yang disatukan oleh latar belakang pendidikan dan keahlian yang sama untuk menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri karena memiliki tujuan yang khusus. Dalam suatu profesi terdapat kode etik digunakan untuk memperkuat kepercayaan msyarakat terhadap profesi, agar klien terjamin kepentinganya dan sebagai pembentuk mutu moral profesi dimasyarakat. Kode etik harus selalu mengikuti perkembangan sesuai dengan perubahan lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dalam profesi itu sendiri, sehingga sewaktu-waktu kode etik perlu untuk dinilai dan direvisi kembali oleh profesi.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisai meliputi :
1.      Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.
3.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Meningkatkan mutu profesi
Dimensi etik meliputi :
1.      Anggota profesi dan klien
2.      Anggota profesi dan sistem
3.      Anggota profesi dan profesi lain
4.      Semua anggota profesi

Prinsip kode etik terdiri dari :
1.      Menghargai otonomi
2.      Melakukan tindakan yang benar
3.      Mencegah tindakan yang merugikan
4.      Memperlakukan manusia secara adil
5.      Menjelaskan dengan benar
6.      Menepati janji yang telah disepakati
7.      Menjaga kerahasiaan
Agar kode etik  dapat berfungsi dengan baik, dalam pelaksanaannya sebaiknya diawasi dan dikontrol. Dalam kode etik pada umumnya mengandung sanksi-sangsi yang dikenakan pelanggar kode. Kasus pelanggaran akan dinilai oleh suatu “dewan kehormatan profesi atau komeita etik”. Maka dalam profesi bidan dibentuk  Majelis Pertimbangan Etika Bidan ( MPEB).
Kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan, atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap lien dan masyarakat (6 butir)
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)   Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan tehadap profesinya (3 butir)
1)    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Kewajiban bidan terhadap diri-sendiri (2 butir)
1)   Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)   Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
1)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
1)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
II. Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi bidan untuk  mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam mengambil keputusan dalam meresponsituasi yang muncul dalam asuhan. Pemahaman antara etika dan moral menjadi fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
Etika merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai-nilai yangdianut.
Klarifikasi nilai merupakan suatu proses dimana sesorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada diri sendiri yang merupakan proses yang memungkinkan seseorang menemukan sistem perilakunya sendiri melalui perasaan dan analis yang dipilihnya dan muncul alternatif-alternatif, apakah pilihan ni sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil dari suatu kondisi yang sebelumnya. Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai yang perlu dipahami oleh bidan

1. Pilihan
a.    Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan setiap individu
b.    Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada, asuhan yang diberikan bukan hanya karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita diperlakukan
c.    Keyakinan bahwa penghormatan akan martabat seseorang merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat
2. Penghargaan
a.    Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (apabila mengetahui asuhan yang anda berikan dihaargai pasien serta klien sejawat atau superior memberi pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang terjadi)
b.    Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
3. Tindakan
a.    Gabungkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari
b.    Upayakan selalu konsisten untuk mempertahankan martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional sehingga timbl rasa sensitif atau tindakan yang dilakukan. Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya.
III. Hak dan Kewajiban Bidan dan pasien
Hak dan kewajiban merupakan hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterima, sedangkan bidan memiliki kewajiban untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan ada kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
1. Hak Bidan
a.    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b.    Bidan berhak bekerja sesuai standar profesi pada setiap jenjang/tingkat pelayanan kesehatan
c.    Bidan berhak menolak keingianan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangn, dan kode etik profesi
d.    Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga atau profesi lainnya
e.    Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan ataupun pelatihan
f.     Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
g.    Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai
2. Kewajiban Bidan
a.    Kewajiban bidan mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.    Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
e.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f.     Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.    Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
h.    Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.      Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.      Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k.    Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

3.      Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
a.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c.    Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.    Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e.    Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
f.     Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
g.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h.    Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
i.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
j.      Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
k.    Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
1)      Penyakit yang diderita
2)      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
3)      Alternatif terapi lainnya
4)      Prognosisnya
5)      Perkiraan biaya pengobatan
a.    Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
b.    Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
c.    Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
d.    Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
e.    Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
f.     Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
g.    Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal­praktek.
4.      Kewajiban pasien
a.    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.    Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d.    Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
IV. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah suau praktik pelayanan kebidanan kesehatan spesifik yang bersifat reflektif dan analisis ditujukan pada wanita khususnya bayi, ibu dan balita. Dilaksanakan secara mandiri dan profesional yang didukung oleh seperangkat ilmu pengetahuan yang saling terkait dengan menggunakan metode ilmiah , iladsi oleh etika dan kode etik profesi.
            Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu , keluarga dan masyarakat, yang meliputu upaya-upaya sebagai berikut :
1)   Peningkatan (promotif) : misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup sehat)
2)   Pencegahan ( preventif) : misalnya melakukan dengan imunisasi pada bayi untuk mencegah penyakit seperti Hepatitis B, Polio, cacar dsb.
3)   Penyembuhan (kuratif) : dilakukan sebagai paya pengobatan, misalnya pemberian tranfusi darah pada ibu anemia setelah persalinan.
4)   Pemulihan (rehabilatif) : contohnya pemulihan ibu post SC
Layanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1.    Layanan kebidanan primer adalah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tenggung jawab bidan
2.    Layanan kebidanan kolaborasi adalah layanan bidan sebagai anggota tim yag kegiatanya dilakukan bersama atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan kebidanan
3.    Layanan bidan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem yang lebih tinggi. Misalnya Rujukan bidan ke rumah sakit.
Pelayanan kebidanan terintegritasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan.
Parameter kemajuan sosial ekonomi dalam pelayanan kebidanan antara lain :
1.      Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2.      Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan
3.      Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
4.      Menurunnya angka kematian neonatal
5.      Cakupan penanganan resiko tinggi
6.      Meningkatnya cakupan pemeriksaan neonatal
Bidan  sebagai tenaga, pemberi pelayanan kebidanan, harus menyiapakan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kebidanan.
1. Pelayanan Kebidanan yang Adil
Keadilan dalam memberikan kebidanan adlah aspek yang poko dalam pelayanan bidan di Indonesia. Keadilan dalam pelayanan ini dimulai dengan :
a.       Pemenuhan kebutuhan klien yang sesuai
b.      Keadaan sumber kebidanan yang selalu siap untuk melayani
c.       Adanya penelitian untuk mengembangkan/meningkatkan pelayanan
d.      Adanya keterjangkauan ke tingkat pelayanan
Tingkat keersediaan tersebut adalah syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan yang aman. Selanjtnya diteruskan dengan sikap bidan yang tanggap dengan klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun.
2. Metode Pemberi Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan diberikan secara holistik , yaitu : memperhatikan aspek bio, psiko, sosio dan kultural sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan tersebut diberikan dengan tujuan kehidupan dan kelangsungan pelayanan. Pasien memerlukan pelayanan dari provider yang memiliki kharakteristik sebagai berikut:
a.       Semangat untuk melayani
b.      Simpati
c.       Emoati
d.      Tulus ikhlas
e.       Memberi kepuasan
Selain itu bidan sebagai pemberi pelayanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Aman
b.      Nyaman
c.       Privacy
d.      Alami
e.       Tepat.
Semua aspek managemen kebidanan didokumentasikan sebagai aspek legal dan informasi dalam asuhan kebidanan.


3.      Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat
Memuaskan setiap jasa pelayanan kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaranya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Dimensi kepuasan pasien dapat dibedakan atass dua macam :
1)      Kepuasan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan profesi kebidanan, mencakup :
a.       Hubungan bidan dengan klien
b.      Kenyamanan pelayanan
c.       Kebebasan melakukan pilihan
d.      Pengetahuan dan kompetensi teknis
e.       Efektivitas pelayanan
2)      Kepuasan yang mengacu pada penerapa semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu bila penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien dengan ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu. Mencakup :
a.       Ketersediaan pelayanan kebidanan
b.      Kewajaran pelayanan kebidanan
c.       Kesinambungan pelayanan kebidanan
d.      Penerimaan jasa pelayanan kebidanan
e.       Ketercapaian pelayanan kebidanan
f.       Keterjangkauan pelayanan kebidanan
g.      Efisiensi pelayanan kebidanan
h.      Mutu pelayanan kebidanan
V. Issue Etik Pelayanan Kebidanan
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehiduapan sosial yang semakin mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nila. Arus kesejagatan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin juga akan terjadi pada praktek kebidanan misalnya praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi kesehatan yang lain, bidan praktek mandiri harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan praktek menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Bidan sebagai tenaga kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etika. Banyak hal yang bisa membawa bian berhadapan dengan masalah etik.
A.    Beberapa masalah pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari
1.      Persetujuan dalam proses melahirkan
2.      Memilih /mengambil keputusan dalam persalinan
3.      Kegagalan dalam proses persalinan misalnya pemberian epidurak\l anestesi
4.      Pelaksanaan USG pada kehamilan
5.      Konsep normal pelayanan kebidanan
6.      Bidan dan pendidikan sex
B.     Masalah etik yang berhubungan dengan teknologi
1.      Perawatan intensif pada bayi
2.      Skrening tehadap  bayi
3.      Transplantasi bayi
4.      Teknik reproduksi dan kebidanan
C.     Etik dan profesi
1.      Pengambilan keputusan dan penggunaan kode etik
2.      Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3.      Etik dalam penelitian kebidanan
4.      Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive
D.    Etik Issue dan Dilema
a.       Agama/kepercayaan
b.      Hubungan dengan pasien
c.       Hubungan dengan dokter
d.      Kebenaran
e.       Pengambilan keputusan
f.       Pengambilan data
g.      Kematian yang tenang
h.      Kerahasiaan
i.        Aborsi
j.        AIDS
k.      In-vitro fertization
VI. Peran Fungsi Bidan dan Profesionalisme Kebidanan di Indonesia
A. Bidan sebagai Profesi
Bidan sebagai profesi memiliki ciri sebagai brikut :
1.    Mengembangkan perilaku yang unik kepada masyarakat
2.    \Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan, yang ditujukan dengan maksut profesi yang bersangkutan
3.    Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4.    Anggota-anggotanya menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku
5.    Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6.    Anggota-anggotanya wajar menerima jasa atas pelayanan yang diberikan
7.    Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
B. Arti dan ciri jabatan profesional
Secara lebih rinci, ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut termasuk bidan :
1.    Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialis)
2.    Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh keilmuan yang mantap.
3.    Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari kerangka kerja tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
4.    Jabatan profesional  perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
C. Peran bidan profesional
1.      Pelaksana
2.      Pengelola
3.      Pendidik
4.      peneliti
D. Kharakteristik profesional
1.      Terbuka terhadap perubahan
2.      Menguasai dan menggunakan pengetahuan teoritis
3.      Mampu menyelsaikan masalah
4.      Mengembangkan diri secara terus menerus
5.      Mempunyai pendidikan formal
6.      Ada sistem pengesahan terhadap kompetisi
7.      Legalisasi standar praktik kebidanan
8.      Melakukan praktik dengan mamperhatikan etika
9.      Mempunyai sanksi hukum terhadap malpraktik
10.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat
11.  Memperbolehkan praktik otonomi
E. Ciri Profesional
1.    Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialis)
2.    Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh keilmuan yang mantap.
3.    Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari kerangka kerja tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
4.    Jabatan profesional  perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
F. Jabatan profesional bidan
Jabataan profesional bidan adalah jabatan yang dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rsional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.

G. Bidan adalah jabatan profesional
Disebut jabatan profesional karena :
1.    Disiapkan melalui pendidikan agar lulusannya dapat mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan kemampuannya diperoleh melalui jenjang pendidikan.
2.    Dalam menjalankan tugasnya bidan memiliki alat yang dinamakan kode etik dan etika bidan
3.    Bidan memiliki kelompok yang jelas dalam menjlankan profesinya
4.    Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.    Memiliki organisasi profesi
6.    Memiliki kharakteristik khusus, dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
7.    Menjadikan bidan sebagai sumber utama kehidupan
H.    Pesyaratan bidan sebagai jabatan profesional
Persyaratan dari bidan sebagai jabatan yang profesional :
1.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2.    Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3.    Keberadaannya diakui dan diperlakukan oleh masyarakat
4.    Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5.    Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
6.    Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7.    Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8.    Memiliki kode etik bidan
9.    Memiliki etika kebidanan
10.     Memiliki standar pelayanan
11.     Memiliki standar praktek
12.     Memiliki standar pendidikan bidan yang mendasar dan mengembnagkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
13.     Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
I. Perilaku profesional bidan
1.    Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh apada filosofi, etika profesi dan aspek legal
2.    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuat
3.    Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir secara berkala
4.    Menggunakan cara pencegahan universal untuk mencegah penularan penyakit dan strategi pengendalian infeksi
5.    Menggunakan konsultasi dan rujukan yang tepat selama memberikan asuhan kaebidnan
6.    Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan ,kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan bayi baru lahir, dan anak
7.    Menggunakan model kemotraan dalam bkerjasama dengan kaum wanita/ibu agar menentukan pilihan yang telh diinformasikntentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri
8.    Menggunakan keterampilan komunikasi
9.    Bekerjasama dengan tenaga kerja yang lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
10.     Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tantan pelayanan

J. Lingkup peran bidan
Lingkup pelayanan praktik bidan meliputi asuhan mandiri pada perempuan yaitu memberikan pengawasan yang diperlukan, asuhan dan nasihat pada wanita.
K. Kompetensi inti bidan
Kompetensi bidan Indonesia adalah pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan.
L. Registrasi dan Legislasi
Registrasi dan legislasi dalam  praktik kebidanan telah diatur dalam permenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan yang selanjutannya oleh organisasi profesi yaitu IBI bersama pemerintah membuat Undang-undang Legislasi yang bertujuan untuk menjamin profesionalisasi setiap anggota profesi. Dalam Undang-undang legislasi termasuk aspek hukum yang berhubungan dengan praktik kebidanan, sikap perilaku terhadap perilaku yang tidak pantas, tanggung jawab, tanggung gugat, hak-hak pasien, supervise dan dokumentasi.
M. Pelayanan Profesional
1.      Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
2.      Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
3.      Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesional
4.      Memberi perlindungan bagi anggota profes
N. Perilaku Profesional
1.    Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan serta keterampilan yang tinggi
2.    Bermoral tinggi
3.    Berlaku jujur, baik terhadap orang lain maupun diri sendiri
4.    Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung oleh ilmu pengetahuan profesinya
5.    Tidak memberi janji yang berlebihan
6.    Tidak melakukan tindakan semata-mata didukung oleh pertimbangan komersial
7.    Memegang teguh etika profesi
8.    Mengenal batas-batas kemampuan
9.    Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika profesi namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
      Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehiduapan sosial yang semakin mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Penerapan kode etik dan etika profesi sangat dibutuhkan oleh bidan dalam pelayanan kebidanan yang dilakukannya agar bidan tidak terjerat masalah hukum berkaitan dengan etik yang akan merugikan bidan itu sendiri.
      Sikap profesional dalam pelayanan sangat penting untuk menjaminnya keamanan dan kenyamanan klien. Jabataan profesional bidan berbeda pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.
B. Saran
Dalam Makalah ini terdapat penjelasan tentang “ Etika Profesi yang terjadi dalam Pelayanan Kebidanan ” berharap agar mahasiswi dapat mengetahui Issue etika yang terjadi dalam pelayanan kebidanan khususnya Etika Moral sesuai dengan pembahasan yang ada dalam makalah ini

DAFTAR PUSTAKA

Wahyuningsih, Heni Puji.2008.Etika Profesi Kebidanan;Fitramaya,Yogyakarta.
Marimbi, Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan; Mitra Cendikia,  Yogyakarta.\
http://chellious.wordpress.com/2010/11/02/issue-etik-dalam-pelayanan-kebidanan/
file:///C:/Users/User/Downloads/tugas-etika-tentang-issue-etik-dalam.html
http://www.scribd.com/doc/26952303/Issue-Etik-Pelayanan-Kebidanan
file:///C:/Users/User/Downloads/PUTRA%20ATJEH%20_%20ISSUE%20ETIK%20PELAYANAN%20KEBIDANAN.htm


Marimbi, Hanum.2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press. Jogjakarta